Featured Posts

header ads

RUKUN RUKUN NIKAH



Telah ditetapkan bahwa rukun rukun nikah itu ada lima yaitu :

1. Suami
2. Wali
3. Istri
4. Mahar. Istri dan mahar, Keduanya disebut dua yang abadi baik mahar ( maskawin ) secara nash (jelas) seperti nikah yang menyerahkan mahar dan sighat.
5. Dua orang saksi.

Adapun pendapat lain:

" sesungguhnya hukum nikah itu hukumya sunah, Menurut imam syafii itulah pendapatnya :

" suami istri tidak ada lain rukun nikah hanya wali nikah syarat dua orang saksi"

" memasuki pernikahan styarat dua orang saksi satu pendapat mahar ( termasuk syaratnya juga"

" syarat pengguguran mahar, berlaku juga atas kerusakan mahar tidak ada yang mencegahnya"

" inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulam. setiap yang punya akal bisa digunakan panutan"



Dikutip dari kitab : Qurrtaul 'Uyuun Karya Syech Imam Abu Muhammad.

Post a Comment

0 Comments