Telah ditetapkan bahwa rukun rukun nikah itu ada lima yaitu :
1. Suami
2. Wali
3. Istri
4. Mahar. Istri dan mahar, Keduanya disebut dua yang abadi baik mahar ( maskawin ) secara nash (jelas) seperti nikah yang menyerahkan mahar dan sighat.
5. Dua orang saksi.
Adapun pendapat lain:
" sesungguhnya hukum nikah itu hukumya sunah, Menurut imam syafii itulah pendapatnya :
" suami istri tidak ada lain rukun nikah hanya wali nikah syarat dua orang saksi"
" memasuki pernikahan styarat dua orang saksi satu pendapat mahar ( termasuk syaratnya juga"
" syarat pengguguran mahar, berlaku juga atas kerusakan mahar tidak ada yang mencegahnya"
" inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulam. setiap yang punya akal bisa digunakan panutan"
Dikutip dari kitab : Qurrtaul 'Uyuun Karya Syech Imam Abu Muhammad.
0 Comments